ZonaEkonomi | Jakarta – Pemerintah berencana menaikan harga BBM subsidi Pertalite dan Solar. Sinyal kenaikan harga ini datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Terakhir, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa kemungkinan Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan harga BBM pekan depan.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi tidak memungkiri, pemerintah memang semakin terbebani oleh subsidi energi dari APBN yang semakin membengkak, hingga mencapai Rp502,4 triliun. Bahkan bisa mencapai di atas Rp600 triliun kalau kuota Pertalite ditetapkan sebanyak 23 ribu KL akhirnya jebol.
“Namun, opsi menaikkan harga BBM subsidi bukanlah pilihan yang tepat saat ini. Alasannya, kenaikkan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumen di atas 70% sudah pasti akan menyulut Inflasi,” kata Fahmy kepada MNC Portal, Minggu (21/8/2022).
Dia mengatakan kalau harga jual Pertalite tembus Rp10.000 per liter, dia menilai, kontribusi terhadap inflasi diperkirakan mencapai 0,97%. Sehingga inflasi tahun berjalan bisa mencapai 6,2% year on year (YoY).
“Dengan inflasi sebesar itu akan memperpuruk daya beli dan konsumsi masyarakat, sehingga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai 5,4%,” kata dia.
“Agar momentum pencapaian ekonomi itu tidak terganggu. Pemerintah sebaiknya jangan menaikkan harga Pertalite dan Solar pada tahun ini,” tambahnya.
Fahmy pun menyarankan, pemerintah sebaiknya fokus pada pembatasan BBM bersubsidi, yang sekitar 60% penyalurannya tidak tepat sasaran. Dalam kasus ini, ia memandang MyPertamina tidak akan efektif membatasi konsumsi bahan bakar agar tepat sasaran, bahkan menimbulkan ketidakadilan bagi yang berhak menggunakan BBM subsidi.
“Pembatasan BBM subsidi paling efektif pada saat ini adalah menetapkan kendaraan roda dua dan angkutan umum yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar. Di luar sepeda motor dan kendararan umum, konsumen harus menggunakan Pertamax ke atas. Pembatasan itu, selain efektif juga lebih mudah diterapkan di semua SPBU,” ungkapnya.
Untuk itu, ia menambahkan, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 sebagai dasar hukum.
“Ketimbang hanya melontarkan wacana kenaikkan harga BBM subsidi, pemerintah akan lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo sesingkatnya terkait solusi yang diyakini pemerintah paling tepat tanpa menimbulkan masalah baru,” tandasnya.*